BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2/2018). Kali ini, hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memutuskan 5 orang terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain mengeksekusi sepasang suami istri non-muslim yang terbukit berjudi di tempat hiburan Funland Banda Aceh, berserta seorang pengelola lapak, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga memutuskan sepasang kakek dan nenek yang bukan mahramnya terbukti melakukan ikhtilath atau bercumbu mesra.
(Baca Juga: Terbukti Berzina, 2 IRT & 2 Pemuda Lajang Bakal Dicambuk 100 Kali)
Terpidana ikhtilath tersebut berinisial M dan CH. Jaksa menjegal mereka dengan Pasal 25 ayat 1 tentang perbuatan ikhtilath, dan mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali sabetan rotan dan dikurangi masa tahanan sebanyak dua kali.
Seorang Kakek Berinisial M Dihukum Cambuk (foto: Khalis/Okezone)