Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Bercumbu, Sepasang Kakek-Nenek Dicambuk

Khalis Surry , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |16:12 WIB
Terbukti Bercumbu, Sepasang Kakek-Nenek Dicambuk
Seorang Nenek Berinisial CH Dihukum Cambuk (foto: Khalis/Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2/2018). Kali ini, hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memutuskan 5 orang terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain mengeksekusi sepasang suami istri non-muslim yang terbukit berjudi di tempat hiburan Funland Banda Aceh, berserta seorang pengelola lapak, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga memutuskan sepasang kakek dan nenek yang bukan mahramnya terbukti melakukan ikhtilath atau bercumbu mesra.

(Baca Juga: Terbukti Berzina, 2 IRT & 2 Pemuda Lajang Bakal Dicambuk 100 Kali)

Terpidana ikhtilath tersebut berinisial M dan CH. Jaksa menjegal mereka dengan Pasal 25 ayat 1 tentang perbuatan ikhtilath, dan mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali sabetan rotan dan dikurangi masa tahanan sebanyak dua kali.

Seorang Kakek Berinisial M Dihukum Cambuk (foto: Khalis/Okezone)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement