Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Bercumbu, Sepasang Kakek-Nenek Dicambuk

Khalis Surry , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |16:12 WIB
Terbukti Bercumbu, Sepasang Kakek-Nenek Dicambuk
Seorang Nenek Berinisial CH Dihukum Cambuk (foto: Khalis/Okezone)
A
A
A

Wisatawan Malaysia Ikut Menyaksikan Hukuman Cambuk di Aceh (foto: Khalis/Okezone)

Sementara Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pelaksanakan hukum cambuk merupakan komtimen pemerintah kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat islam secara kaffah, salah satunya dengan cara kota Banda Aceh terbebas dari para pelanggaran syariat islam.

''Mulai dari maksiat, maisir atau judi, qammar atau minuman keras, pelanggaran apa saja dalam syariat islam kalau ditemukan dipastikan akan dikenakan hukuman,'' kata Aminullah.

Selain itu, pelaksanaan hukam cambuk di depan hukum, kata Aminullah, sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku pelanggaran agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Dan di hadapan umum, bertujuan agar masyarakat bisa melihat dan menjadi pelajaran.

''Ini sebagai bentuk hukum yang menjadi efek jera bagi dia (pelaku), dan ini dihukum di depan orang ramai ini juga menjadi pelajaran bagi orang lain,'' ujarnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement