Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ultimatum Para Kepala Daerah Tolak Suap Jelang Pilkada

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |00:49 WIB
KPK Ultimatum Para Kepala Daerah Tolak Suap Jelang Pilkada
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

"Diduga sama seperti peristiwa tangkap tangan terhadap beberapa kepala daerah belakangan ini, KPK menemukan uang suap diperuntukkan‎ sebagai pendanaan kebutuhan kampanye calon kepala daerah," terangnya.

‎Adriatma dan Asrun sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun anggaran 2017-2018.

Selain anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (BSN), Hasmun Hamzah, dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.

Diduga, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati menerima suap dari Hasmun Hamzah. Ketiga orang itu diduga menerima uang suap sebesar Rp2,8 triliun dari beberapa kontraktor yang salah satunya yakni Dirut PT BSN, Hasmun Hamzah.

 (Baca juga: KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Kendari Sultra)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement