Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat dan Tahapan Lelang Terbuka Jabatan Deputi Penindakan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |16:53 WIB
Syarat dan Tahapan Lelang Terbuka Jabatan Deputi Penindakan KPK
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang jabatan Deputi Penindakan KPK secara terbuka. Proses itu nantinya tetap harus melewati persyaratan dan tahapan yang berlaku.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, untuk mengisi posisi strategis di KPK itu nantinya akan melalui sejumlah tahapan seleksi yang harus dilalui seperti dalam rekrutmen pegawai dan pejabat di KPK. Nantinya, KPK akan melibatkan pihak eksternal dalam proses seleksi.

Heru Winarko Resmi Dilantik Jadi Kepala BNN Gantikan Budi Waseso

(Baca Juga: KPK Lelang Jabatan Deputi Penindakan secara Terbuka)

Tahapan itu antara lain, tes potensi, tes bahasa, asesmen kompetensi, tes kesehatan dan wawancara dengan Pimpinan KPK. Selain itu ada proses pengecekan latar belakang atau background check.

Hal itu, kata Febri harus dilakukan untuk tidak salah memilih sosok dan harus memastikan calon pejabat tersebut memang memiliki latar belakang yang tepat.

"Hal ini sekaligus melihat faktor yang memiliki risiko integritas ke depan saat bertugas," kata Febri, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Febri menyampaikan, untuk sumber calon Deputi Bidang Penindakan ini, dapat berasal dari Polri dan Kejaksaan serta akan dibuka juga seleksi di internal KPK. Nantinya, seluruh calon nanti akan diseleksi dengan standarisasi dan proses yang sama.

Febri melanjutkan, proses seperti itu sudah lama diterapkan di KPK. Alasannya, kata dia bertujuan agar yang terpilih nanti dapat bekerja secara maksimal dan bisa menunjukkan sikap yang tegas tentang pemberantasan korupsi.

(Baca: KPK Yakin Kepala BNN Heru Winarko Tak Kalah 'Galak' dari Buwas

"Karena ada adagium, bahwa bekerja di lembaga antikorupsi haruslah 'whiter than white', (red-lebih putih dari putih)," tutur Febri.

Posisi Deputi Penindakan KPK akan dilakukan lelang secara terbuka setelah ditinggalkan oleh Heru Winarko yang resmi dilantik untuk menjabat Kepala Badan Nakotika Nasional (BNN).

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement