JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjelaskan dirinya tidak mengetahui apa yang telah dilakukan Jonru sehingga dipidana selama 1,5 tahun. Bila memang yang Jonru melakukan hoax atau fitnah haruslah secara jelas batasannya.
“Menurut saya harus jelas batas-batasannya dimana orang melakukan kebebasan pendapat atau memang orang itu hoaks atau fitnah dan sebagainya,” ujar Fadli di Bareskrim KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
(Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Jonru Ginting: Allahu Akbar, Allahu Akbar)
Ia menilai bila memang Jonru melakukan kebebasan pendapat seharusnya tidaklah boleh dikriminalisasi dan haruslah nilai dari sisi itu.
“Kalau masih bagian dari kebebasan pendapat seharusnya tidak boleh dikriminalisasi. Tapi kalau misalnya menyebarkan fitnah dan hoaks ya apa boleh buat dan ini saya kira kita harus menilai dari sisi itu,” ucap Fadli.
(Baca juga: Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU)
Meski begitu, Fadli menilai kasus Jonru ini tampak sedikit terlihat adanya unsur politis. Dimana orang yang dianggap kritis bisa dipidanakan dengan mudah.
“Kesan yang tergambar di masyarakat kesan politis itu cukup tinggi, ya orang yang dianggap kritis itu dengan mudah dikriminalisasi,” pungkasnya.
(Awaludin)