Sang ibu kemudian membawa Melati ke Puskesmas Satai untuk diperiksa, pada Rabu (28/2/2018) sekira pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Melati mengalami luka di bagian alat vitalnya.
"Atas hal tersebut, ibu korban kemudian menanyakan kepada anaknya, apa yang telah terjadi. Korban kemudian mengakui telah dicabuli,” terang Dedeh.
Mendapat pengakuan itu, Ibu Melati langsung melaporkan pelaku ke Polsek Subah untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, AY masih menjalani pemeriksaan. Dia terancam dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, Ahmad Hapsak Setiawan, menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut.
"Saya sangat prihatin. Hal ini menunjukkan anak-anak sangat rentan terhadap tindakan pelecehan seksual. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," pintanya.