Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Kabur Uang Majikan Rp80 Juta, Sales Toko Ditangkap Polisi

Muhammad Bunga Ashab , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |19:31 WIB
  Bawa Kabur Uang Majikan Rp80 Juta, Sales Toko Ditangkap Polisi
Andrew saat ditangkap polisi (foto: Bunga Ashab/Sindo)
A
A
A

TANJUNGPINANG - Andrew Moris (31) tak berkutik setelah ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tanjungpinang Kota di kampung halamannya, Desa Karanganyar, Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Selasa (28/2) lalu.

Andrew ditangkap karena menggelapkan uang penjualan majikannya Toko Tri Jaya, sebesar Rp80 juta.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Edy Supandi membenarkan bahwa pihaknya menangkap pelaku setelah dikejar lebih dari satu bulan lamanya. Dia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pemilik Toko Tri Jaya selaku korban tempat pelaku bekerja. Dia menuturkan, pelaku selama ini bekerja sebagai salesman toko untuk mengambil uang penjualan.

"Andrew nekat melarikan uang karena tergiur dengan uang puluhan juta tersebut," kata Edy kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).

Dia menjelaskan, pelaku melarikan uang toko pada 11 Januari 2018 lalu. Di mana saat itu, korban langsung kabur menuju Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Andrew diketahui setalah kabur bersembunyi di Jakarta sekitar satu bulan lamanya dengan menginap di beberapa hotel. Setelah uangnya mau habis, Andrew memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Bengkulu.

"Uang dihabiskan untuk bersenang-senang di Jakarta, setelah itu pulang kampung. Kita sudah monitor lebih dari satu bulan lamanya," kata dia.

Lanjut, Edi menjelaskan, setelah mendapat informasi tempat tinggal pelaku, Kanit Satreskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Agus langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka kita tangkap di Bengkulu, dia berpindah saat dikejar anggota," katanya.

Edy menyebutkan, dari pengakuan Andrew baru pertama kali melakukan. Padahal, dia sudah bekerja di toko tersebut lebih dari tiga tahun. Namun, baru kejadian ini melakukannya.

"Dia (pelaku) pernah juga membawa uang Rp200 juta tapi tak terpikir untuk melarikannya," sambung Edy.

Selain mengamankan Andrew, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan tas hasil pembelian dari uang tersebut. Akibat perbuatannya, Andrew dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Kita masih dalami dulu. Yang jelas dia baru kali melakukannya," kata dia.

Di tempat sama, Andrew mengaku nekat melarikan uang toko itu lantaran tergiur. Namun, setelah ditangkap polisi dia menyesali perbuatannya.

"Uangnya buat jalan-jalan saja di Jakarta dan pulang kampung," kata dia.

Dia menjelaskan, sehari-hari bekerja sebagai salesman dan mengutip hasil penjualan. Andrew, mau melakukannya hanya untuk bersenang-senang semata.

"Saya baik-baik saja sama bos, saya cuma melakukannya untuk senang-senang saja," tutup Andrew.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement