Bareskrim Polri berhasil menangkap sejumlah anggota family MCA di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Bali, Pangkalpinang dan Palu. Mereka tergabung dalam group WhatsApp The Family MCA. Tersangka yang ditangkap berjumlah enam orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23), BS (35) dan RC di Palu.
Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditengarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh, virus itu biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Para pelaku disangka Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan.
(Rachmat Fahzry)