Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap WTP Kemendes, Eks Auditor BPK Divonis 7 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 05 Maret 2018 |19:44 WIB
Suap WTP Kemendes, Eks Auditor BPK Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Auditor BPK Rachmadi Saptogiri menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Dia juga didenda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki menyatakan, Rochmadi terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp240 juta. Uang suap tersebut berkaitan dengan‎ pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Menjatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).

(Baca Juga: Suap Moge ke Auditor BPK, Petinggi PT Jasa Marga Dituntut Dua Tahun Penjara)

Selain suap, Hakim Ibnu juga menyatakan, Rochmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan uang hasil korupsinya itu. Uang tersebut disamarkan dalam beberapa ase‎t yang salah satunya yakni berupa mobil Honda Odyssey.

‎Vonis tujuh tahun yang dilayangkan Hakim terhadap Rochmadi berdasarkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal-hal yang memberatkan Rochmadi yakni, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, terdakwa Rochmadi berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga menyatakan, Rochmadi berjasa kepada negara karena menjadi Auditor BPK.

‎Sebelumnya, Rochmadi dituntut 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)‎. Dengan demikian, vonis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement