Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AS Jatuhkan Sanksi Tambahan untuk Korut Atas Pembunuhan Kim Jong-nam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 07 Maret 2018 |10:34 WIB
AS Jatuhkan Sanksi Tambahan untuk Korut Atas Pembunuhan Kim Jong-nam
Kim Jong-nam tewas dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. (Foto: Reuters)
A
A
A

WASHINGTON - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi tambahan kepada Korea Utara (Korut) dan secara resmi menuduh Pyongyang terlibat dalam pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korut, Kim Jong-un di Malaysia tahun lalu dengan menggunakan senjata kimia.

BACA JUGA: Kim Jong-nam Dibunuh karena Berhubungan dengan Intelijen AS

Kim Jong-nam, kakak tiri dari Kim Jong-un tewas setelah dilumuri oleh zat kimia yang diduga sebagai racun VX oleh dua perempuan di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Agen intelijen Korut diduga kuat berada di balik pembunuhan tersebut.

"Amerika Serikat menentukan berdasarkan Chemical and Biological Weapons Control dan Warfare Elimination Act 1991 (CBW Act) bahwa Pemerintah Korea Utara menggunakan zat kimia VX untuk membunuh Kim Jong Nam, di bandara Kuala Lumpur," demikian pernyataan dari Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Heather Nauert seperti dikutip Reuters, Rabu (7/3/2018).

Sanksi tambahan terhadap Pyongyang ini mulai berlaku sejak Senin, 5 Maret setelah AS "memastikan" keterlibatan Pyongyang dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Departemen Luar Negeri AS menuduh Pemerintah Korut telah melanggar hukum internasional mengenai penggunaan senjata kimia terhadap warga negaranya sendiri.

BACA JUGA: Siti Aisyah Ditipu, Ini 4 Aktor Utama Pembunuhan Kim Jong-nam

Namun, tidak ada penjelasan detail mengenai cakupan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Korut. Sebelumnya, negara terisolasi itu telah dijatuhi sejumlah sanksi termasuk pembatasan ekspor batubara dan pelarangan ekspor sejumlah komoditas mineral serta larangan ekspor barang-barang militer dan barang mewah.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement