Sementara untuk mendapatkan seluruh perizinan dari proyek yang akan dijalankan di Kukar, sambung Hansyim, pengusaha perlu merogoh kocek sebesar Rp60 juta. Dalam hal ini, uang Rp50 juta untuk Dinas Lingkungan Hidup.
"(kalau untuk) Paraf Rp10 juta jadi total bayar Rp60 juta. Jadi kami anggarkan Rp60 juta," ungkapnya.
(Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Tim 11 di Kasus Gratifikasi Bupati Kukar)
Sebelumnya diketahui, terdapat peran tim 11 dalam dakwaan dugaan gratifikasi Rita Widyasari. dalam surat dakwaan Rita, ada 11 anggota timses Rita Widyasari, merea diantaranya, Khairudin, Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.
(Awaludin)