Asmin menyebutkan memang kadang-kadang masih ada pejabat daerah menganggap bahwa menerima hadiah bukan pelanggaran, karena mereka masih terjebak dengan budaya lama. Padahal pemberian atau hadiah itu termasuk gratifikasi yang dilarang oleh hukum.
"Karena kadang-kadang kebiasaan lama kepala daerah sudah lama nih menjabatnya dan kebiasan-kebiasaan yang dulu mungkin kalau dulunya (gratifikasi) masih bisa ditoleransi, tetapi sekarangkan sudah masuk dalam pelanggaran," ungkapnya.
Dia mencontohkan misalnya pejabat daerah makan kemudian dibayar oleh pengusaha dengan tujuan tertentu. “Kalau melihat aturannya itu sebenarnya sudah masuk dalam pasal gratifikasi, apalagi makan di hotel berbintang, itu kan bisa lewat dari Rp1 juta lebih, itu sudah bisa dipersoalkan,” ujar Asmin.
(Fetra Hariandja)