JAKARTA - Tersangka Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang perdana kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Sidang perdana ini dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Setnov) ketika itu.
Penyidik lembaga antirasuah sendiri merampungkan berkas perkara Bimanesh pada Rabu 21 Februari 2018. Sedangkan, penyerahan berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor dilakukan pada Senin 26 Februari 2018.
Pihak Pengadilan Tipikor sendiri sudah menentukan komposisi Majelis Hakim dari sidang dakwaan Bimanesh. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun proses meja hijau itu akan dipimpin hakim Machfudin, hakim anggota , Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi.
Bimanesh sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Kini, mantan penasihat hukum Setnov itu sedang mengajukan banding atas dakwaan Jaksa Penuntut KPK.

Dalam dakwaan Fredrich Yunadi, Jaksa Penuntut KPK menyebut bahwa Bimanesh telah membantu Fredrich untuk melakukan rekayasa medis terhadap terdakwa Setnov.
Dalam dakwaannya, Fredrich disebut melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017. Upaya itu dilakukan diduga untuk menghindari pemeriksaan Setnov oleh penyidik KPK.
Jaksa menyatakan bahwa Fredrich langsung menemui Bimanesh di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Setnov yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Bimanesh pun menyanggupi permintaan Fredrich, meskipun mengetahui Setnov tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK. Bimanesh pun langsung menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov.
Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)