Sasaran lainnya pada angka kematian bayi yang ditargetkan mencapai 24/100 ribu penduduk, prevalensi kekurangan gizi pada anak balita 17/100 ribu, dan prevalensi stunting pada anak di bawah dua tahun 28/100 ribu penduduk.
Selain itu, pada target pengendalian penyakit menular dan tidak menular telah ditentukan pula beberapa sasaran yang mencakup prevalensi tuberkulosis, HIV, eliminasi malaria, prevalensi tekanan darah tinggi, obesitas pada penduduk usia di atas 18 tahun, dan prevalensi merokok penduduk usia di bawah 18 tahun.
Pada target peningkatan pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan ditentukan tiga sasaran, yaitu jumlah kecamatan yang memiliki minimal satu Puskesmas terakreditasi sebanyak 5.600, jumlah kabupaten-kota yang memiliki minimal satu RSUD terakreditasi nasional sebanyak 481, dan persentase kabupaten kota yang mencapai 80 persen imunisasi dasar lengkap pada bayi sebanyak 95 persen.
Selanjutnya pada target peningkatan perlindungan finansial, ketersediaan, penyebaran, dan mutu obat serta sumber daya kesehatan harus memenuhi lima sasaran yang telah ditentukan.
Lima sasaran itu adalah kepesertaan JKN minimal 95 persen, Jumlah Puskesmas yang minimal memiliki lima jenis tenaga kesehatan sebanyak 5.600, persentase RSUD kabupaten-kota kelas C yang memiliki tujuh dokter spesialis sebanyak 60 persen, persentase ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas 90 persen,, dan persentase obat yang memenuhi syarat 94 persen.