Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapan Dingin Setya Novanto soal Sidang Perdana Dokter Bimanesh Sutarjo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 Maret 2018 |13:06 WIB
Tanggapan Dingin Setya Novanto soal Sidang Perdana Dokter Bimanesh Sutarjo
Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan kasus E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menanggapi dingin soal sidang perdana dari Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, dalam kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP.

Setnov mengklaim tak melakukan banyak komunikasi kepada Bimanesh saat menjalani pemeriksaan di RS Medika Permata Hijau. Dia mengaku baru bertemu dua kali dengan Bimanesh.

"Iya saya di periksa di sana sama Bimanesh. Saya baru tahu juga waktu pingsan ketemu sekali, terus paginya sekali, terus enggak ketemu lagi," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

 

Dalam kasus ini, Bimanesh diduga telah memalsukan riwayat atau rekam medis dari Setnov saat sebelum menjalani proses hukum di KPK. Menurut Setnov, dirinya tak mengetahui hal tersebut.

"Waduh saya kok malah enggak tahu.Kalau saya dari awal sudah ada data medis dari awal saya enggak tahu kalau palsu," klaim Setnov.

Bimanesh menjadi dokter Setnov saat mantan Ketua Umum Golkar itu mengalami insiden kecelakaan mobil tunggal. Dalam hal ini dia diduga telah memalsukan rekam medis dengan bekerja sama dengan mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi.

Dalam dakwaan Fredrich Yunadi, Jaksa Penuntut KPK menyebut Bimanesh telah membantu Fredrich untuk melakukan rekayasa medis terhadap terdakwa Setnov.

Dalam dakwaannya, Fredrich disebut melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017. Upaya itu dilakukan diduga untuk menghindari pemeriksaan Setnov oleh penyidik KPK.

(Baca Juga: Berat Badan Setnov Turun 2 Kg Selama Dipenjara)

Jaksa menyatakan, Fredrich langsung menemui Bimanesh di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Setnov yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

Bimanesh pun menyanggupi permintaan Fredrich, meskipun mengetahui Setnov tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK. Bimanesh pun langsung menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov.

(Baca Juga: Dokter Bimanesh Jalani Sidang Perdana Kasus Merintangi Penyidikan E-KTP)

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement