Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setya Novanto Klaim Tak Tahu Dokter Bimanesh Rekayasa Data Medisnya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 08 Maret 2018 |13:24 WIB
Setya Novanto Klaim Tak Tahu Dokter Bimanesh Rekayasa Data Medisnya
Setya Novanto
A
A
A

JAKARTA – Dokter yang bekerja di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi E-KTP. Ia diduga telah merekayasa data medis Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Terdakwa kasus dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto, mengklaim tidak tahu Dokter Bimanesh telah merekayasa data medisnya saat menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.

"Waduh, saya kok malah enggak tahu. Kalau saya dari awal sudah ada data medis dari awal, saya enggak tahu kalau palsu," klaim Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Setnov pun mengklaim tak melakukan banyak komunikasi kepada Bimanesh saat menjalani pemeriksaan di RS Medika Permata Hijau. Dia mengaku baru bertemu dua kali dengan Bimanesh saat dirawat di RS tersebut.

"Iya saya diperiksa di sana sama Bimanesh. Saya baru tahu juga waktu pingsan ketemu sekali, terus paginya sekali, terus enggak ketemu lagi," kata Setnov.

Bimanesh merupakan dokter yang menangani Setnov saat mantan Ketua Umum Golkar itu mengalami insiden kecelakaan mobil tunggal. Dalam hal ini, Bimanesh diduga telah memalsukan data medis, bekerja sama dengan mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi.

Dalam dakwaan Fredrich Yunadi, Jaksa Penuntut KPK menyebut Bimanesh telah membantu Fredrich untuk melakukan rekayasa medis terhadap terdakwa Setnov.

Dalam dakwaannya, Fredrich disebut melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017. Upaya itu dilakukan diduga untuk menghindari pemeriksaan Setnov oleh penyidik KPK.

Jaksa menyatakan, Fredrich langsung menemui Bimanesh di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Setnov yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

(Baca Juga: Tanggapan Dingin Setya Novanto soal Sidang Perdana Dokter Bimanesh Sutarjo)

Bimanesh pun menyanggupi permintaan Fredrich, meskipun mengetahui Setnov tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK. Bimanesh pun langsung menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga: Berat Badan Setnov Turun 2 Kg Selama Dipenjara)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement