Selain itu, Presiden juga memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan bahwa pemerintah mampu memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi bahkan mengatakan pihaknya memantau kesehatan mantan Presiden BJ Habibie secara rutin yakni dua kali sehari yakni ketika bangun tidur di pagi hari dan malam menjelang pergi tidur.
Ia menambahkan pemantauan kondisi kesehatan Presiden RI ke-3 BJ Habibie telah dilakukan sejak Habibie dilarikan ke Klinik Starnberg, Munchen, Jerman pada Jumat 2 Maret 2018.
Maka segala daya upaya terbaik pun diberikan termasuk memilihkan tenaga medis terbaik untuk kesembuhan BJ Habibie, salah satu putra terbaik yang dimiliki bangsa ini.
(Angkasa Yudhistira)