BOGOR - Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono bersama Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Negara III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Karman Kamal menyambangi Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Adapun kedatangan mereka ingin menitipkan dua ekor kuda hasil gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipelihara sebagai aset negara di Istana Bogor.
"Kehadiran Pak Direktur ini adalah untuk membawa kembali sebetulnya dalam artian bahwa bulan Juli 2017, Pak Presiden telah menerima pemberian dua ekor kuda di Sumbawa dan dilaporkan ke KPK," kata Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin di Istana Bogor, Senin (12/3/2018).
Sebelumnya, kata Bey, KPK bersama DJKN Kementerian Keuangan telah menelaah terhadap gratifikasi dua ekor kuda tersebut, pada 11 Oktber 2017.
"Tadi Pak Direktur sebutkan bahwa kita kebingungan untuk memeliharanya kalau diletakkan di KPK," ujarnya.
Sehingga, dua kuda asal Sumbawa tersebut akan diletakkan di Istana Bogor. Penyerahan dua kuda tersebut telah diterima oleh Kepala Istana Samadi. "Untuk hal lain juga hari ini Pak Samadi akan membawa barang-barang yang telah dilaporkan ke KPK, karena harus dilaporkan sebagai gratifikasi," jelas dia.