Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, dua ekor kuda yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi itu telah ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) sebagai milik negara pada 11 Oktober 2017.
"Jadi kita memang butuh waktu karena ini binatang hidup kemudian memang KPK belum memiliki fasilitas untuk mengelola barang semacam ini, untuk sementara kita titipkan di Istana Negara," kata Giri.
Ia mengapresiasi langkah langkah keteladanan yang luar biasa dari Kepala Negara lantaran telah melaporkan barang, atau hadiah gratifikasi terhadap jabatannya.
"Di akhir tahun kemarin pas hari antikorupsi sedunia, kita memberikan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar, sebagaimana yang sudah dikutip sebelumnya bahwa Presiden telah melaporkan tahun lalu total nilainya adalah Rp58 miliar," tandasnya.
(Mufrod)