Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Miliki Fasilitas, KPK Titipkan Kuda Gratifikasi ke Bogor

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |15:24 WIB
Tak Miliki Fasilitas, KPK Titipkan Kuda Gratifikasi ke Bogor
Kuda Sumbawa hasil gratifikasi (Foto: Fakhri/Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, dua ekor kuda yang dilaporkan oleh Presiden Jokowi itu telah ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) sebagai milik negara pada 11 Oktober 2017.

"Jadi kita memang butuh waktu karena ini binatang hidup kemudian memang KPK belum memiliki fasilitas untuk mengelola barang semacam ini, untuk sementara kita titipkan di Istana Negara," kata Giri.

Ia mengapresiasi langkah langkah keteladanan yang luar biasa dari Kepala Negara lantaran telah melaporkan barang, atau hadiah gratifikasi terhadap jabatannya.

"Di akhir tahun kemarin pas hari antikorupsi sedunia, kita memberikan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar, sebagaimana yang sudah dikutip sebelumnya bahwa Presiden telah melaporkan tahun lalu total nilainya adalah Rp58 miliar," tandasnya.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement