Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tak Sepakat dengan Pemerintah Terkait Penundaan Tersangka Calon Kepala Daerah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |14:53 WIB
KPK Tak Sepakat dengan Pemerintah Terkait Penundaan Tersangka Calon Kepala Daerah
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyatakan ketidaksepakatannya terhadap pernyataan Menkopolhukam, Wiranto yang meminta untuk menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah

Saut mengritik, seharusnya pemerintah lebih mengedepankan pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ‎untuk calon kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi ketimbang harus menunda penetapan tersangka.

"Lebih elegance solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat Perppu pergantian calon (kepala daerah) terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup pada peristiwa pidananya," kata Saut saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (13/3/2018).

 (Baca juga: Komisi II DPR Minta KPK "Sikat" Calon Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi)

Saut menjelaskan, KPK tidak dapat menghentikan proses hukum jika pihaknya sudah mengantongi kecukupan alat bukti. Pun demikian, terhadap calon kepala daerah yang terseret kasus dugaan korupsi. Sebab, sambung Saut, hal tersebut dapat menjatuhkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

"Yang begitu tidak baik buat angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih jalan di tempat. Itu namanya membangun peradaban yang baik dan benar," pungkasnya.

 (Baca juga: Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu Murni Pandangan Pemerintah)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Penundaan ini agar tahapan pilkada serentak tidak terganggu.

"Ditunda dululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 Maret 2018 kemarin.

Wiranto mengatakan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Sebab risiko calon yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh KPK akan berpengaruh pada perolehan suara.

"Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," terang Wiranto.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement