Ketua Serikat Sopir Indonesia (SSI) Malang, Agus Mulyono mengatakan aksi kali ini mendukung pemerintah terkait Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, namun para sopir menyayangkan peraturan yang dibuat tak dijalankan sebagaimana mestinya.
"Kami lihat ada keganjilan di Bangsa Indonesia, Permenhub 108 tahun 2017 yang dibuat jangan hanya dibuat tapi juga harus dijalankan dan ditegakkan regulasinya," ujar Agus Mulyono, mewakili ribuan sopir yang orasi.
Pihaknya mendukung pemerintah menjalankan aturan ini atau bila tidak dijalankan dibatalkan dan dikembalikan ke aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Kami dukung PM 108 ini dijalankan atau dibatalkan dan kembali ke UU 22 tahun 2009 (UU Nomor 22 tahun 2009)," tegasnya.
Perwakilan sopir sekitar pukul 10.30 WIB diterima pihak Dishub untuk masuk melakukan negosiasi. "Semoga pesan kami kali ini bisa langsung disampaikan ke Menteri Perhubungan," ujar Agus sebelum memasuki kantor UPT Dishub untuk negosiasi.
(Khafid Mardiyansyah)