Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkara Suapnya Inkracht, Pejabat PT Jasa Marga Diterbangkan ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 Maret 2018 |17:28 WIB
  Perkara Suapnya <i>Inkracht</i>, Pejabat PT Jasa Marga Diterbangkan ke Lapas Sukamiskin
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan General Manager (GM) PT Jasa Marga Persero, Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, oleh tim eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini.

Dia diterbangkan ke Lapas Sukamiskin setelah berkas perkaranya terkait suap pemulusan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Setia Budi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pidana 1,5 tahun penjara kepada Setia Budi. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 Juta subsider dua bulan kurungan.

Setia Budi terbukti bersalah menyuap Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugiharto. Suap tersebut diberikan dalam bentuk satu unit motor Harley Davidson Sportster type 883.

Pemberian moge tersebut dimaksudkan untuk memuluskan atau merubah hasil laporan temuan PDTT ‎tahun 2015 dan 2016 PT Jasa Marga Persero yang saat itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Auditor BPK, Sigit Yuguharto.

Atas perbuatannya, Setia Budi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement