JAKARTA - Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
Jaksa menyebut Rizal Djalil dinyatakan bersalah terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama enam tahun, dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Penyuap Eks Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara
Selain kurungan 6 tahun penjara, Rizal juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan. Dan diwajibkan untuk mengganti uang Rp 1 Miliar. Uang tersebut merupakan suap dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penajra selama 1 tahun," kata jaksa.
Baca juga: BPK Sebut Covid-19 Timbulkan Risiko Penyusunan Laporan Keuangan
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan Rizal dianggap tidak berterus terang mengakui perbuatannya.
Dan hal yang meringankan yakni Rizal Djalil belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," katanya.