JAKARTA - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil bakal menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan suapnya, hari ini. Perkara dugaan suap yang menjeratnya yakni terkait pelaksanaan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2.
Kuasa hukum Rizal Djalil, Soesilo Aribowo mengamini sidang putusan untuk kliennya, diagendakan digelar hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya akan digelar sekira pukul 10.30 WIB.
"Benar (hari ini agenda sidang putusan Rizal Djalil), dimulai jam 10.30 WIB rencananya," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Soesilo berharap kliennya dapat divonis bebas oleh majelis hakim. Atau setidaknya, kata Soesilo, kliennya bisa dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor. "Harapannya bebas atau setidaknya dua tahun di Pasal 11," terang Soesilo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) menuntut agar Rizal Djalil dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Rizal juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.