Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Rizal Djalil dijatuhkan pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setalah rampung menjalani pidana badan.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 31 TKI Ilegal ke Malaysia
Dalam perkara ini, Rizal Djalil didakwa telah menerima suap dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo terkait pelaksanaan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2.
Rizal Djalil diduga menerima suap sebesar 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,068 miliar dan 20 ribu dolar AS dari Leonardo Jusminarta. Suap itu diberikan Leonardo agar perusahaannya mendapat proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2.
(Angkasa Yudhistira)