Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengusaha Penyuap Anggota BPK Dituntut 2 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2021 |23:28 WIB
Pengusaha Penyuap Anggota BPK Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan membayar denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan. Jaksa meyakini Leonardo Jusminarta bersalah karena telah menyuap Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, sebagaimana dakwaan pertama.

Uang yang diberikan Leonardo kepada Rizal Djalil sebesar 100 ribu dollar Singapura dan 20 ribu dollar AS atau setara dengan Rp1,3 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

Adapun, hal-hal yang memberatkan Jaksa dalam melayangkan tuntutan terhadap Leonardo yakni, karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Jaksa.

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa meyakini Leonardo Jusminarta telah menyuap Rizal Djalil sebesar 100 ribu dollar Singapura dan 20 ribu dollar AS atau setara dengan Rp1,3 miliar. Uang itu diduga sebagai imbalan karena Rizal Djalil telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Proyek itu yakni terkait pembangunan jaringan distribusi utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya KemenPUPR.

Baca Juga : Korupsi Proyek PUPR, Bupati Muara Enim Terima Commitment Fee Rp4 Miliar

Perbuatan Leonardo tersebut dilakukan bersama-sama dengan Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama. Misnan diduga merupakan utusan Leonardo yang bertugas mengeksekusi, menyuap, hingga mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek lelang dari KemenPUPR.

Atas perbuatannya, Leonardo dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement