Dalam tuntutannya, Leonardo juga disebut memberikan fee ke sejumlah pihak terkait pengerjaan proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 tahun anggaran 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa, meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur dengan nilai proyek Rp 75.835.048.000,00 (Rp 75,835 miliar).
Adapun, sejumlah pihak yang diduga turut kecipratan uang panas proyek ini yaitu :
1. Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada sekira Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp300 juta.
2. Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap menerima uang sejumlah Rp 600 juta
3. Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp 40 juta
4. Suprayitno selaku Anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp15 juta.
Tak hanya itu, Leonardo juga disebut dalam surat tuntutannya turut memberi uang ke sejumlah pejabat KemenPUPR. Perbuatan itu dilakukan Leonardo bersama Misnan Miskiy. Mereka yang menerima uang dari Leonardo yakni :
1. Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei s/d 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp 1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan.
2. Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai SGD 5 ribu yang diserahkan oleh Misnan.
3. M Sundoro alias Icun pada sekira Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp 100 juta yang diserahkan oleh Misnan.
(Angkasa Yudhistira)