Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

41 Ribu Warga Malaysia Protes Vonis Ringan Majikan Penyiksa TKW Suyanti

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Senin, 19 Maret 2018 |22:12 WIB
41 Ribu Warga Malaysia Protes Vonis Ringan Majikan Penyiksa TKW Suyanti
Suyanti babak belur disiksa majikannya (Foto: The Star)
A
A
A

PETALING JAYA – Lebih dari 40 ribu orang telah ikut menandatangani petisi untuk meminta keadilan hukum setelah seorang majikan penyiksa tenaga kerja asal Indonesia (TKI), Suyanti Sutrisno, bebas dari hukuman penjara. Sang majikan hanya diwajibkan berperilaku baik selama lima tahun.

Petisi tersebut diinisiasi oleh pengguna yang memakai nama samaran ‘Keadilan Hukum bagi Seluruh Warga Malaysia’. Sejak diterbitkan pada Sabtu 17 Maret di situs change.com, sudah lebih dari 41 ribu orang menandatangani petisi hingga Senin (19/3/2018) siang waktu setempat.

Sebagai informasi, petisi itu membutuhkan dukungan sekira 50 ribu tanda tangan pengguna sebelum diteruskan kepada Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak.

BACA JUGA: TKW Indonesia Disebut "Binatang" dan Disiksa di Malaysia 

“Pesan apa yang hendak kita kirimkan kepada masyarakat dan generasi penerus? Malaysia butuh untuk melihat dengan serius pada isu hak asasi manusia,” bunyi petisi tersebut, mengutip dari Asia One, Senin (19/3/2018).

Sebagaimana diberitakan, Rozita Mohamad Ali hanya divonis hukuman kewajiban berkelakuan baik selama lima tahun ke depan oleh Pengadilan di Petaling Jaya pada Kamis 15 Maret. Dakwaan yang dikenakan pun diperingan dari percobaan pembunuhan menjadi menyebabkan seseorang terluka dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam.

BACA JUGA: Majikan Penyiksa TKW Suyanti di Malaysia Lolos dari Hukuman Penjara 

Suyanti Sutrisno disiksa oleh perempuan berusia 43 tahun itu pada Desember 2016 dengan menggunakan pisau dapur, gagang pel, gantungan baju, dan payung. Korban yang saat itu berusia 19 tahun mengalami luka pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalam tubuh.

Rozita awalnya dikenakan dakwaan Pasal 307 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, pengadilan mengubah dakwaan menjadi Pasal 326 KUHP. Pengacara pelaku, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan dakwaan pasal tersebut mengingat kliennya sudah menderita akibat tekanan besar hingga stress.

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement