(Baca Juga: Usai Deperiksa Polisi, Fahri Hamzah Yakin Sohibul Iman Segera Jadi Tersangka)
Diketahui, keduanya terlibat konflik hingga berujung pada pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Namun, pemecatan itu kemudian diperkarakan Fahri dan dimenangkannya hingga pada tahap pengadilan tingkat dua atau banding di Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sohibul Iman dituduh tidak menjalankan amar putusan majelis hakim dengan menyebutnya sebagai pembangkang. Oleh karena itu, ia mengambil jalur hukum melaporkan Sohibul Iman.
Laporan Fahri diterima polisi dengan nomor LP LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Di mana, Sohibul Iman terancam dijerat Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 43 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(Arief Setyadi )