Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua LPSK Singgung Pentingnya Keadilan dalam Negara Demokrasi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 19 Maret 2018 |23:01 WIB
Ketua LPSK Singgung Pentingnya Keadilan dalam Negara Demokrasi
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, ciri negara demokrasi adalah menjunjung keadilan baik di bidang hukum, sosial maupun ekonomi. Yakni, dengan menempatkan manusia sebagai makhluk berdaulat dan bermartabat.

Haris yang menjadi pembicara Seminar Nasional “Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban sebagai Bentuk Reformasi Peradilan Pidana” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengatakan, selain keadilan, ciri negara demokrasi adalah persamaan, dalam artian negara tidak boleh membeda-bedakan siapa pun dalam menaati undang-undang.

“Semua orang sama, tidak ada yang lebih tinggi dari yang lain,” ujarnya dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Senin (19/3/2018).

Seperti dikemukakan Mohammad Natsir sebagai ciri yang harus dimiliki suatu negara demokrasi, adalah keadilan dan persamaan. Ia menilai, hal tersebut masih sangat relevan dengan situasi dan kondisi yang ada di Tanah Air.

Bila melihat kedua semangat itu perlahan terasa mulai terkikis merujuk dari berbagai fenomena yang terjadi. Ketidakadilan yang merajalela, menurut Semendawai diperburuk lagi dengan tingkah orang yang memiliki kuasa dan materi berlimpah, yang dengan leluasa mengatur hukum dan menghindar dari hukuman.

“Lantas, bagaimana dengan orang-orang yang lemah, yang tidak memiliki kuasa, apalagi memiliki materi berlimpah? Apakah mereka tidak punya hak hidup aman dan nyaman di negara bernama Indonesia?,” katanya.

Semendawai menambahkan, para ahli mengungkapkan tujuan negara berkaitan dengan jaminan atas hak hidup, hak atas badan, kehormatan maupun hak atas kemerdekaan. Tujuan negara juga menjunjung tinggi hak dan kebebasan warganya, yang berarti negara harus menjamin kedudukan hukum individu dalam negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement