Sehingga bisa tergambar tujuan mulia pembentukan negara yang menempatkan rakyat mendapatkan hak-haknya. Bila berbicara mengenai ketidakadilan, sambungnya, pikiran akan sulit berpaling dari penderitaan yang dirasakan mereka yang menjadi korban tindak pidana.
"Korban tindak pidana tentu tak pernah berpikir, apalagi berharap ingin menjadi sasaran kejahatan. Kejahatan bisa terjadi karena negara telah lalai dalam menjaga keselamatan warganya. Dalam satu tahun saja, berapa banyak kejahatan yang terjadi?” tuturnya.
Korban, kata Semendawai, merupakan pihak yang paling menanggung kerugian sebagai akibat dari kejahatan. Kerugian mulai dari fisik, materi hingga psikologis. Karena itulah, diperlukan perlindungan yang diberikan negara terhadap mereka yang menjadi saksi maupun korban tindak pidana.
Menurutnya, diperlukan penanganan yang tepat dari negara bagi saksi dan korban agar mereka aman dan nyaman bersaksi dalam proses peradilan pidana.
Sementara Rektor UII Yogyakarta Nandang Sutrisno mengatakan, sebagai negara hukum, supremasi hukum mutlak ditegakkan. Sehingga peran generasi muda, termasuk mahasiswa sangat dinantikan, karena hukum harus jadi senjata dan mahasiswa menjadi panglimanya.
Semua pihak harus memiliki kompetensi dan berintegritas. Sebab, kompetensi dan integritas adalah dua hal yang berbeda.
"Beberapa waktu terakhir banyak penegak hukum kena OTT korupsi karena mereka hanya mengandalkan kompetensi tetapi melupakan integritas," ujar Nandang.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.