JAKARTA - Wali Kota Malang menjanjikan Fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
Wakil Ketua Basaria Panjaitan menyebut pemberian uang itu melalui tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
"Diduga pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian Fee senilai Rp700 juta yang diterima Mochamad Arief Wicaksono," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
(Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P)
Basaria melanjutkan, diduga kuat bahwa Fee tersebut sudah diberikan kepada Mochamad Arief Wicaksono sekira Rp600 juta. Menurut Basaria, uang tersebut langsung dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.
"Indikasi penerimaan penyidik dapatkan beberapa fakta alat bukti, berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik," tutur Basaria.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
(baca juga: Rumah Calon Wali Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban Ikut Digeledah KPK)
18 Anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anton diketahui maju dalam Pilkada 2018 sebagai calon petahana Wali Kota Malang 2018-2023. Bahkan, anggota DPRD yang juga ditetapkan tersangka Ya'qud Ananda Budban, juga maju sebagai calon Wali Kota Malang 2018-2023 melawan Anton.
(Ulung Tranggana)