JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang non-aktif Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut bahwa, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari pengumpulan informasi, data dan fakta persidangan dari tersangka Ketua DPRD Malang non-aktif, Mochamad Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.
(Baca Juga: Selain Rumah Walkot Malang, KPK Juga Geledah Kediaman Anggota DPRD)
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan 19 oramg sebagai tersangka," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap APBD-P Malang (foto: Puteranegara/Okezone)
Basaria merincikan, dalam kasus ini Mochamad Anton memberikan hadiah atau janji kepada Mochamad Arief untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
Mochamad Anton bersama dengan Jarot Edy Sulistiyono diduga telah memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Mochamad Arief. Menurut Basaria, setelah mendapatkan uang itu, sekitar Rp600 juta, langsung dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD tersebut.