(Baca Juga: Hasil Survei Danny Pomanto Jauh di Atas Rivalnya)
Dia menuturkan selama putusan kasasi belum ada, maka DIAmi sah sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali KOta Makassar. Keputusan PTTUN tidak akan mempengaruhi pencalona paslon tersebut.
"Sepanjang belum ada keputusan hukum yang sifatnya inkrah atau tetap maka tidak ada pengaruhnya terhadap proses pencalonan," tambah Jayadi.
(Fiddy Anggriawan )