Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot Makassar Tak Masuk Akal

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Rabu, 21 Maret 2018 |16:47 WIB
Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot Makassar Tak Masuk Akal
Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Imar (foto: Ist)
A
A
A

MAKASSAR - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, mengundang reaksi sejumlah ahli hukum. Salah satunya guru besar Fakultas hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar.

Ilmar bahkan berpendapat, keputusan PTTUN tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak subtansif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan.

(Baca Juga: Kinerjanya Sudah Terbukti, Faktor Melejitnya Elektabilitas Danny Pomanto)

"Keabsahan calon DIAmi pada Pilkada Makassar sudah selesai di KPU, kalau ada sengketa setelahnya itu keputusan yang sangat aneh," ungkap guru besar Universitas Hasanuddin ini, Rabu (21/3/2018).

Menurutnya, objek yang disengketakan berupa pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer sama sekali bukan program politik untuk memenangkan petahana di Pikada Makassar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement