Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Masih Pikir-Pikir Kabulkan Permohonan JC Setnov

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 25 Maret 2018 |02:01 WIB
KPK Masih Pikir-Pikir Kabulkan Permohonan JC Setnov
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk mengabulkan permohonan terdakwa Setya Novanto (Setnov) sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Sekarang sedang dipertimbangkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Setnov mengajukan permohonan sebagai JC ke KPK untuk membantu membongkar sengkarut korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut dan akan mengungkap pihak lain yang diduga menikmati uang panas dari proyek itu.

Namun, untuk menjadi "pembantu" KPK dalam membongkar kasus harus menempuh beberapa syarat. Antara lain, seorang tersangka atau terdakwa harus kooperatif, lalu mau mengakui perbuatannya, serta membantu penyidik membuka peran dan aktor lain dalam kasus korupsi tersebut.

Tetapi, hingga saat ini, lembaga antirasuah belum melihat syarat-syarat tersebut dipenuhi oleh mantan Ketua DPR RI itu untuk menjadi Justice Collaborator.

"Kalau dikabulkan, nanti keputusan disampaikan saat tuntutan," ucap Febri.

Dalam proses hukumnya, Setnov memang sudah menyeret beberapa nama dalam korupsi e-KTP. Terakhir saat sidang pemeriksaan terdakwa dia menyebut dua nama politikus PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung telah menerima uang USD500 ribu.

Selain Puan dan Pramono, Setnov juga mengungkap adanya aliran dana yang mengucur ke pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek tersebut bergulir. Menurutnya, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi

Antara lain, mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR di antaranya Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey mendapat jatah sebesar USD500 ribu. Lalu pimpinan Komisi II DPR ketika proyek e-KTP dalam tahap pembahasan, di antaranya Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo serta Arief Wibowo.

Tetapi, menurut Majelis Hakim apa yang disampaikan Setnov, belum masuk dalam kualifikasi sebagai tersangka atau terdakwa yang ingin menjadi JC. Pasalnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu masih setengah hati mengakui telah menerima uang dan mengintervensi proyek e-KTP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement