JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa Setya Novanto (Setnov) masih setengah hati mengakui keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan adanya sikap seperti itu, mereka masih belum bisa melihat kesungguhan mantan ketua DPR RI itu menjadi justice collaborator (JC) yang diajukannya dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini kami pandang terdakwa masih setengah hati mengakui perbuatannya," ucap Febri saat dikonfirmasi Okezone, di Jakarta, Minggu 25 Maret 2018.
Ia melanjutkan, terkait permohonan Setnov sebagai JC, lembaga antirasuah itu masih pikir-pikir untuk mengabulkannya. Meskipun, Novanto sudah menyebut beberapa nama dalam sidang korupsi e-KTP.
Tetapi untuk menjadi JC, Setnov masih harus memenuhi beberapa syarat lain, yakni seorang tersangka atau terdakwa harus kooperatif, lalu mau mengakui perbuatannya, serta membantu penyidik membuka peran dan aktor lain dalam kasus korupsi tersebut.
"Sekarang sedang dipertimbangkan. Kalau dikabulkan, nanti keputusan disampaikan saat tuntutan," tutur Febri.
Dalam proses hukumnya, Setnov memang sudah menyeret beberapa nama dalam korupsi e-KTP. Namun menurut majelis hakim, apa yang disampaikan Setnov belum masuk kualifikasi sebagai tersangka atau terdakwa yang ingin menjadi JC. Pasalnya, mantan ketua umum Partai Golkar itu dinilai masih setengah hati mengakui telah menerima uang dan mengintervensi proyek e-KTP.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.