JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat. Sedianya, pemilihan tersebut dilaksanakan pada Senin (2/4/2018) melalui rapat pleno hakim (RPH) konstitusi.
Dalam RPH konstitusi sebelumnya, forum menyepakati Arief Hidayat tidak memiliki hak untuk dipilih kembali sebagai Ketua MK periode 2018-2021. Keputusan dalam RPH tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3a) UU MK, dan Pasal 2 Ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie berharap ketua MK yang baru dapat mengembalikan marwah institusi yang kini tengah merosot di mata publik. Ketua yang baru diharapkan tidak memiliki masalah etik maupun tersangkut kasus pidana.
"Ketua itu sedapat mungkin memberi kepercayaan atas nama institusi. Kalau sudah diputuskan seperti itu mudah-mudahan jadi pelajaran ke depan, ketua itu yang tidak punya masalah etik," kata Jimly di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Dalam perjalanan MK, setidaknya terdapat dua Ketua yang terjerat persoalan. Pertama ialah Akil Mochtar. Ia divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap sengketa Pilkada. Sementara itu, Arief Hidayat telah dijatuhi sanksi pelanggaran etik ringan terkait pencalonannya kembali sebagai Hakim Konstitusi, beberapa waktu lalu.
Jimly menuturkan, menjadi Ketua MK tidak harus paling pintar dan bergelar profesor atau doktor. Yang penting figur tersebut berintegritas dan mampu membawa MK ke arah yang lebih baik. Apalagi, saat ini kepercayaan publik tengah menurun kepada MK.
"Itu penting karena MK belum 100 persen kembali pulih. Sesudah kasus Akil, baru mau nik nih, kira-kira tinggal 90 persen, eh kena lagi kasus etika (Arief). Harapan kita dia (MK) kembali 100 persen. Sekarang masih belum. Baru 95 atau 90 persen," terang Jimly.
Pada Selasa 27 Maret, Arief Hidayat dilantik menjadi Hakim Konstitusi periode kedua di Istana Negara. Arief telah menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2014-2017 dan terpilih kembali untuk masa jabatan MK periode 2017-2020. Arief tidak bisa dipilih lagi sebagai ketua MK.
Sehingga, delapan hakim konstitusi lainnya berpeluang menjadi Ketua MK. Mereka di antaranya Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.
(Mufrod)