Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipanggil KPK, 5 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P Malang Mangkir

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |23:16 WIB
Dipanggil KPK, 5 Anggota DPRD Tersangka Suap APBD-P Malang Mangkir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap APBD-P sebelumnya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan APBD-P tahun anggaran 2015.

(Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Anggota DPRD Malang Bambang Sumarto Ditahan)

18 anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.

Mochamad Anton menjanjikan Fee Rp700 juta kepada Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono untuk memuluskan pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. Uang itu diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

Setelah menerima uang sekira Rp600 juta, Mochamad Arief Wicaksono langsung membagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Malang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement