Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Dishub DKI Belum Lakukan Peremajaan Metromini 'Butut'

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 31 Maret 2018 |21:01 WIB
Ini Alasan Dishub DKI Belum Lakukan Peremajaan Metromini 'Butut'
Kadishub DKI Jakarta, Andriansyah (foto: Fadel/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, masih sebatas wacana. Sebab, dalam Pasal 51 pada Perda tersebut menyebutkan maksimal usia angkutan umum seperti Metromini dan Kopaja yang beroperasi di Ibu Kota yaitu berumur 10 tahun.

Namun, kenyataannya kini kopaja dan metromini yang berumur di atas 10 tahun masih bebas berseliweran di Jakarta. Hal tersebut membuktikan kalau pemerintah daerah terkesan amat lambat dalam membenahi masalah transportasi di Ibu Kota. Padahal, regulasi itu telah berlaku sejak tahun 2014 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansah mengatakan, pihaknya memang tak bisa langsung menindak keberadaan angkutan umum yang telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tersebut.

Ia pun beralasan ketika pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada bus yang sudah berusia uzur, kerap kali berbenturan dengan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan keberadaannya sebagai alat transportasi.

"Kalau kita langsung terapkan seperti itu (peremajaan), otomatis pelayanan masyarakat juga terganggu," kata Andri kepada Okezone, Sabtu (24/3/2018).

Agar peremajaan dan operasional masyarakat tak terganggu, lanjut Andri, pihaknya memiliki cara seperti melakukan peremajaan secara bertahap. Dalam setahun, pengusaha angkutan umum diharuskan untuk meremajakan armadanya 1/3 dari seluruh angkutan umum yang mereka miliki.

"Jadi begini yang kita kasih izin 2/3, yang sepertiga enggak kita kasih izin. Itu harus melakukan peremajaan. Nah untuk berikutnya tambah lagi sepertiga dan seterusnya," imbuhnya.

Dalam satu unit bus yang dilakukan peremajaan, jelas Andri, itu memakan waktu hampir sepuluh bulan. Sehingga, ia meminta untuk dimaklumi kenapa hingga sekarang belum juga tuntas peremajaannya.

"Melakukan peremajaan kan membutuhkan waktu sepuluh bulan. Dari beli, rakit dan keluar STNK itu jangka waktunya sampai 10 bulan," jelasnya.

Sementara itu, Wakadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengaku sedang melakukan upaya restrukturisasi dan revitalisasi angkutan umum secara bertahap dengan mengacu pada usia kendaraan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014. Salah satu upaya yang pihaknya lakukan adalah dengan cara mengeluarkan program OK Otrip.

"OK Otrip untuk percepatan ketentuan dan target penggunaan angkutan umum di DKI Jakarta," kata Sigit.

Ia menambahkan, aspek yang menjadi perhatian pihaknya dalam melakukan peremajaan adalah ketersediaan angkutan umum yang ada. Dengan begitu, Dishub tak bisa melakukan peremajaan secara terburu-buru.

"Jadi peremajaan dilakukan secara bertahap setiap tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement