JAKARTA - Sekretaris Komisi B DPRD DKI, Darussalam menyarankan agar Pemprov DKI merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tersebut. Sebab, menurutnya, waktu 10 tahun itu terhitung cukup singkat dalam penggunaan kendaraan. Hal tersebut mencekik pengusaha angkutan umum karena keuntungan yang diperoleh amat kecil.
"DPRD memberikan usulan agar dimasukkan revisi perda tersebut dalam Prolegda. Tapi tahun 2018 tersebut tidak ada dalam Prolegda terkait revisi pembahasan kendaraan," kata Darussalam kepada Okezone.
Permintaan itu, lanjut dia, merupakan hasil diskusi legislatif dengan para pengusaha angkutan umum. Mereka meminta agar waktu pemakaian kendaraan diperpanjang menjadi 15 tahun.
Menurutnya, dalam meremajakan sebuah kendaraan itu memakan biaya yang cukup banyak. Namun, sayangnya ia tak bisa menjelaskan berapa biaya yang dibutuhkan ketika melakukan peremajaan satu unit angkutan umum.
"Dalam waktu 10 tahun itu keuntungan mereka masih sangat kecil. Membuat peremajaan dan kendaraan baru itu memerlukan modal," pungkasnya.
(Awaludin)