Terdakwa Kasus Persekusi Sejoli di Cikupa, Tangerang Bacakan Pledoi di PN Tangerang (foto: Anggy Muda/Okezone)
Senada dengan ketua RT, Ketua RW yakni, Gunawan Saputra juga menangis yang turut menginginkan keringanan hukuman, demi pertimbangan nafkah yang harus ia cukupi untuk keluarga.
Pledoi dibaca secara berurutan oleh tiap terdakwa yakni diawali oleh Ketua RT Komarudin, Ketua RW Gunawan Saputra, warga bernama Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi.
Sementara tim pengacara terdakwa, Mas'ud mengatakan, kliennya harus mendapatkan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka. "Kalau memang istilahnya menghukum seseorang yang harus dipertanggung jawabkan ialah bukan pada terdakwanya saja, tapi ada pertimbangan nurani seperti bagaimana keluarga yaitu anak istri mereka setelah adanya putusan," ungkapnya.
Diketahui, persekusi terjadi saat Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan kekasihnya, Mia. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan Mia.