TANGERANG - Keenam pelaku persekusi terhadap dua sejoli di Cikupa Kabupaten Tangerang, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).
Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Muhammad Irpan. Sidang tersebut, berlangsung penuh haru lantaran para terdakwa memohon agar tuntutan yang jatuh pada mereka dapat diringankan dengan alasan keluarga.
(Baca Juga: Dituntut 2 Sampai 4 Tahun Penjara, Pelaku Persekusi di Tangerang Ajukan Pledoi)
Tangis mulai pecah saat salah satu pelaku, Ketua RT, Komarudin membacakan pledoi dengan tangan gemetar dan tangisnya, Komarudin memohon keringanan atas kesalahan yang telah ia perbuat. Dia juga bercerita tentang amanah sebagai RT yang ia emban, yang dianggapnya sebagai tugas yang mulia.
"Saya meminta maaf kepada korban, saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia. Saya meminta pertimbangan, apalah jadinya keluarga dan keberlangsungan sekolah anak-anak saya yang jelas penghasilan saya amat mereka nantikan," kata Komarudin.