Pada video berdurasi 04.36 menit tersebut, nampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut.
(Baca Juga: Terdakwa Sempat Tawarkan Pengobatan ke Sejoli Korban Persekusi di Tangerang)
Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka. Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )