Nurhasan menjelaskan, angkutan online ini menyangkut empat lintas sektoral. Pertama ada kepentingan ketenagakerjaan, kepentingan keselamatan baik pengemudi ataupun penumpang yang ini tentu ranahnya Kementrian Perhubungan.
Kemudian, ketiga transportasi online termasuk penyediaan aplikasinya berbasis teknologi, mesti di bawah kontrol Kementrian Komunikasi dan Informasi. Terakhir aspek keempat yaitu, jaminan keselamatan pengemudi maupun terhadap penumpang
Nurhasan menyarankan, Pemerintah daerah juga harus diberi peranan untuk mengatur keunikan masalah transportasi online yang ada di wilayah masing-masing.
"Jadi semua ada 4 sektoral yang terkait dengan transportasi online sehingga harusnya itu adalah Peraturan Presiden. Namun tidak mudah membuat Perpres dan perlu waktu," ucap dia
"Sekarang yang diperlukan adalah komitmen dari Kementrian Komunikasi dan Informasi atas Permenhub yang ada mengenai peranan mereka untuk ikut mengontrol dan mengawasi perusahaan aplikasi," papar dia mengakhiri.
(Awaludin)