JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) dinilai cukup untuk mengatasi permasalahan transportasi online di Indonesia. Sebab itu, wacana soal revisi Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dianggap kurang tepat.
Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Nurhasan Ismail menyebut terkait dengan kekisruhan transportasi online tidak perlu sampai merevisi UU No 22, lantaran sudah mengatur angkutan umum tidak dalam trayek, yang sudah mengakomodasi angkutan daring itu.
"Sebenarnya yang diperlukan adalah peraturan pelaksanaan dari angkutan umum tidak dalam trayek ini yang selama ini sudah ada aturannya itu, yaitu Permen (Peraturan Menteri) yang sudah diganti tiga kali dan akan diganti lagi rencananya. Meskipun menurut saya substansinya tidak signifikan," papar Nurhasan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Apalagi saat ini untuk permasalah transportasi online, Pemerintah telah menerbitkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.