Menurutnya, pelaku mendapatkan benih lobster tersebut dari Nusa Tenggara Barat. Dikirim melalui jalur darat ke Jakarta menuju Jambi untuk selanjutnya menggunakan speedboat dikirim ke luar negeri, yakni Singapura.
"Dari pengakuan pelaku, aksinya sudah yang keempat kalinya. Yang tiga tersebut lolos dari petugas," ujarnya didampingi Dirlolair Polda Jambi Kombes Fauzi Bakti dan petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas 1 Jambi Paiman.
Haydar juga menerangkan, bila aksi penyelundupan ini lolos nilai yang diperoleh pelaku bisa mencapai miliaran lebih.
"Nilainya bombastis, mencapai Rp10 miliar lebih. Pelakunya ada yang dari Jambi dan dari Jawa Timur," ungkapnya.
Diterangkannya, jenis benih lobster yang diamankan jenis lobster pasir bukan mutiara.