"Dipasaran satu ekornya lobster pasir mencapai Rp100 ribu. Nantinya, setelah sampai di Singapura akan dijual lagi dengan harga mahal ke Vietnam," tandas Haydar.
Guna penyelidikan lebih lanjut kelima pelaku berikut barang bukti ditahan di Ditpolair Polda Jambi.
Atas perbuatan pelaku, mereka diduga melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Pasal 16 (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 8 tahun denda Rp1,5 miliarar dan 6 tahun penjara denda Rp1,5 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.