"Ketua Perbakin menunjuk bagian advokat. Satu orang yang kami periksa untuk berikan keterangan," pungkasnya
Insiden koboi itu terjadi pada Kamis 29 Maret kemarin sore saat Teza hendak menyerobot kendaraan lain di pintu keluar tol, tepatnya di depan Rumah Sakit Dharmasi, Jakarta Barat. Saat melintas dari arah Grogol menuju Cawang, Teza mengendarai mobilnya secara ugal-ugalan sambil menyalakan lampo strobo.
Aksi Teza ketahuan anggota Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, yang bersangkutan tidak mengindahkan petugas sehingga dikejar dan baru menghentikan laju mobilnya di gerbang tol Kuningan 2, Jakarta Selatan.
Petugas langsung melakukan penggeledahan mobil yang dikendarai Teza, dan menyita satu pucuk senjata airsoft gun jenis revolver, 6 butir peluru airsoftgun dan dua amunisi tajam kaliber 3,8 milimeter.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas ulahnya yang meresahkan pengendara lainnya.
(Mufrod)