Jadi, jika di wilayah tersebut ada penjual miras, maka mulai dari Ketua RT, Ketua RW, kades/lurah dan camat akan dikenakan sanksi tegas. Sanksinya, yaitu pemotongan tunjangan bagi para aparat itu.
"Maraknya kasus miras oplosan ini, salah satunya akibat kurang tegasnya aparat pemerintahan," seloroh dia.
Dulu, Dedi bercerita, sanksi seperti ini sudah diterapkan saat dirinya menjabat Bupati Purwakarta. Saat itu, kios-kios jamu ditutup paksa. Pedagangnya yang mayoritas bukan warga Purwakarta, disarankan untuk pulang kampung. Setiap hari, ada razia miras. Alhasil, saat itu peredaran miras di Purwakarta menurun drastis.
"Solusi untuk meminimalisasi peredaran miras, yaitu tegas. Baik pemerintahnya maupun masyarakatnya," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.